KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( bahasa Belanda Wetboek
van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP)
adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di
Indonesia.
KUHP atau Kitab
Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil KUHP yang sekarang
diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum colonial Belanda yakni Wetboek van Strafrecht voor
Nederlands-Indiƫ. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun
1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah
kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa
pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada
Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan
negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang
kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan
pada masa kolonial pada masa kemerdekaan. Untuk menegaskan kembali
pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari
1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar
hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek
van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1
Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini
mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah
lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian,
pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek
van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik
Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh
Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang
No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari
2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
1. Konsep
Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
2. Konsep
Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
3. Konsep
Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
4. Konsep
RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
5. Konsep
RKUHP tahun 1982/1983.
6. Konsep
RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
7. Konsep
RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April
1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
8. Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
1. Buku
I Aturan Umum (Pasal
1 sampai dengan Pasal 103)
1. Bab
I - Aturan Umum
2. Bab
II - Pidana
3. Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4. Bab
IV - Percobaan
5. Bab
V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
6. Bab
VI - Gabungan Tindak Pidana
7. Bab
VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan
yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8. Bab
VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9. Bab
IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
10. Aturan Penutup
- Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan
Pasal 488)
- Bab I -
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II -
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Bab III -
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara
Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV -
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Bab V -
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI -
Perkelahian Tanding
- Bab VII -
Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Bab VIII
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX -
Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Bab X -
Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Bab XI -
Pemalsuan Meterai Dan Merek
- Bab XII -
Pemalsuan Surat
- Bab XIII
- Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab XIV -
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV -
Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Bab XVI -
Penghinaan
- Bab XVII
- Membuka Rahasia
- Bab XVIII
- Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX -
Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX -
Penganiayaan
- Bab XXI -
Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
- Bab XXII
- Pencurian
- Bab XXIII
- Pemerasan Dan Pengancaman
- Bab XXIV
- Penggelapan
- Bab XXV -
Perbuatan Curang
- Bab XXVI
- Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII
- Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
- Bab
XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX
- Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX
A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
- Bab XXX -
Peahan Penerbitan Dan Percetakan
- Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
- Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
- Bab I -
Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
- Bab II -
Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III -
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV -
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab V -
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI -
Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII -
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
- Bab VIII
- Pelanggaran Jabatan
- Bab IX -
Pelanggaran Pelayaran